Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi SOSRAPERDA

Kamis, 22 Oktober 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (SOSRAPERDA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-4/M.5.12/Fd.2/10/2026.

Tersangka melanggar
Primair : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lima orang tersangka yang perkaranya telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan S sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lanjutan guna mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan Ke:

Related posts